TEORI-TEORI YANG BERKAITAN DENGAN
CONTOH KASUS NORMA UMUM DALAM BISNIS
Pengeertian
norma adalah sesuatu hal yang memberi pedoman tentang bagaimana
kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar
bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita. intinya norma
adalah suatu pemikiran atau paham yang menentukan suatu tindakan baik atau
buruk di mata orang lain dan pantas atau tidaknya suatu perbuatan dilakukan.
macam-macam dari norma terbagi menjadi 2 yaitu:
norma umum dan norma khusus. norma umum kemudian dibagi kembali
menjadi 3 subpokok yaitu: norma sopan santun, norma hukum dan norma moral.
berikut ini adalah penjelasan dari norma-norma tersebut:
Norma Khusus, adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau
kehidupan yang khusus, sebagai contohnya adalah aturan dalam olah raga.
peraturan yang harus ditaati oleh pemain yang terlibat dalam satu kegiatan
olahraga adalah contoh dalam menerapkan perilaku atau tindakan dari satu
kegiatan atau situasi yang khusus.
Norma Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat
tertentu boleh dikatakan lebih bersifat universal atau dipahami atau dijadikan
landasan menentukan perbuatan yang baik atau buruk oleh banyak orang di dunia.
norma umum ini terbagi menjadi 3 yaitu:
- Norma Sopan santun atau Norma Etiket, yaitu adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari. Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama
- Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma hukum ini mencerminkan harapan, keinginan dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur secara baik
- Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
Ada beberapa ciri utama yang membedakan norma moral dari norma umum
lainnya, yaitu:
- Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal yang mempunyai atau yang dianggap mempunyai konsekuensi yang serius bagi kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok
- Norma moral tidak ditetapkan dan/atau diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Norma moral dan juga norma hukum merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan, tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak tertulis dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua anggota dari dalam dirinya sendiri
- Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral disebut sebagai perasaan moral (moral sense).
norma umum dalam kaitannya hubungan dengan berbisnis adalah suatu
pedoman bagi para pelaku bisnis untuk melakukan bisnis sesuai dengan prinsip
yang dipegang oleh lingkungan di mana bisnis itu dilakukan. mengeksploitasi
kekayaan alam secara berlebihan dan mencemari lingkungan adalah salah satu
kegiatan yang sangat melanggar norma umum secara universal. setiap manusia
memiliki hak yang sama untuk menikmati kekayaan alam, namun tak juga hak
tersebut dapat ‘dirampas’ oleh segelintir orang yang mempunyai kepentingan
bisnis, dan memperkaya hak nya.
di dalam praktik bisnis dikenal istilah tanggung jawab sosial, di
mana perusahaan yang sudah menghabiskan begitu banyak sumber daya diharuskan
memberikan kontribusi dalam pengembangan taraf hidup masyarakat sekitarnya,
tempat di mana suatu unit bisnis menghabiskan sumber daya.
unit bisnis besar yang memiliki banyak cabang di berbagai negara
diharuskan memiliki kepekaan dan kepatuhan terhadap budaya masyarakat setempat dan
hukum yang berlaku. suatu unit bisnis tidak bisa mengabaikan hukum yang sudah
ditetapkan dalam satu negara, ketika suatu perusahaan menjalankan bisnisnya.
suatu perusahaan juga diwajibkan memberikan kontribusi bagi masyarakat dalam
satu negara karena bagaimanapun norma moral yang berlaku adalah ‘menghormati
sang tuan rumah’ agar bisnis dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan dari
masyarakat sekitar.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar