Jumat, 14 Desember 2012

PUISI 'SENYUM'


senyum

senyum lah hai temanku
karena senyum itu indah
dengan semyumanmu,hati akan sejuk

             lebih indah senyum
             dari pada murung
             murung bagaikan tempurung
             sentumbagaikan ketenangan

DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA


Dasar – dasar hukum koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi Indonesia memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha yang anggotanya bersifat individu atau badan hukum koperasi yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi. Koperasi Indonesia adalah sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berlandaskan asas kekeluargaan. Prinsip koperasi dicantumkan pada UU No. 12 tahun 1967 juncto UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi Indonesia sama persis dengan yang berlaku di internasional, hanya memiliki tambahan pada masalah pembagian SHU.Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, selengkapnya adalah sebagai berikut:
  • Keanggotaan koperasi di Indonesia bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan koperasi dijalankan dengan cara demokrasi
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilaksanakan dengan seadil-adilnya berdasarkan jasa usaha setiap anggota koperasi.
  • Pemberian balas jasa dalam koperasi bersifat terbatas terhadap modal
  • Kemandirian harus ada dalam koperasi
  • Adanya pendidikan perkoperasian
  • Adanya kerjasama antar koperasi
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :

  1. Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan guna mencapai kepentingan ekonomi bersama untuk meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
  2. Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi
  3. Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan
  4. Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas
  5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tecapainya suatu cita-cita bersama
Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi sesuai dengan kebutuhan Bangsa Indonesia ??

Menurut saya prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia karena prinsip kedua dari Pancasila mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia sebagai bagian dari kesadaran kemanusiaan universal (Yudi Latif, 2011: 237). Kesadaran kemanusiaan merupakan modal ideologis dan kultural yang memungkinkan seseorang dan masyarakat dalam membangun suatu tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang berorientasi pada upaya untuk menciptakan kesejahteraan (welfare) bersama, bukan kesejahteraan atau kepentingan individu.

Dalam konteks ekonomi, kesadaran seperti ini akan memungkinkan suatu bangsa untuk membangun sistem ekonomi yang lebih mengutamakan sistem kerja sama dan pencapaian tujuan (kesejahteraan) bersama pula.Sistem koperasi yang berbasis pada ideologi Pancasila memberi ruang bagi semua strata ekonomi masyarakat untuk terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan ekonomi. Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri.

Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, ruang dan kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas bangsa.

http://semangatku.com/618/teknologi/pengertian-prinsip-dan-landasan-hukum-koperasi/

DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA