Perekonomian
Kerakyatan
BAB 1
PENDAHULUAN
Pada
era globalisasi seperti saat ini ternyata semakin tidak mudah untuk memberikan
pemahaman mengenai adanya sistem ekonomi Indonesia. Masyarakat masa kini begitu
lebih menikmati dan mengagumi era globalisasi ketimbang sistem ekonomi
kerakyatan yang telah ada sejak lama sebelum datangnya masa globalisasi yang
membawa dampak begitu besar terhadap sikap dan pola kehidupan masyarakat di Indonesia.
Dengan dampak yang berkepanjangan seperti ini semakin mempengaruhi sistem
perekonomian kerakyatan Indonesia serta ideologi kerakyatan yang telah menjadi
dasar landasannya.
Berdasarkan
UUD 1945 bahwa NKRI didirikan dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
“Memajukan kesejahteraan umum,” pada hakekatnya ini merupakan tugas bagi
seluruh elemen bangsa Indonesia sendiri. Dari segala penjuru dan lapisan
masyarakat yang bernaungkan kepemerintahan.
Konsep
ekonomi kerakyatan itu sendiri adalah suatu sistem ekonomi yang berbasis pada
kekuatan ekonomi yang ada pada diri masyarakat tersebut. Ekonomi kerakyatan
adalah kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan,
secara swadaya masyarakat mengelola segala sumber daya yang ada untuk dapat
dimanfaatkan dan dikuasainya menjadi suatu materi yang berharga.
Sistem
ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi nasional yang berasas kekeluargaan,
berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan kesungguhan membela
ekonomi rakyat.
BAB 2
PEMBAHASAN
- Pengertian Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi
kerakyatan adalah sistem perekonomian yang dibangun pada kekuatan ekonomi
rakyat. Ekonomi kerakyatan adalah kegiatan ekonomi yang memberikan kesempatan
luas bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi sehingga dapat terlaksana dan
berkembang dengan baik.
Sistem
perekonomian nasional Indonesia saat ini adalah perekonomian nasional
kerakyatan yang mulai berlaku sejak terjadinya reformasi 1998, yang ditetapkan
MPR Nomor /IV/MPR/1999 yang mengatur Garis-Garis Besar Haluan Negara (GGBHN).
Dalam sistem ini pemerintah berperan sebagai pencipta iklim sehat yang
memungkinkan tumbuh kembangnya dunia usaha di Indonesia.
- Ciri Khusus Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem
ini memiliki mekanisme pasar yang berpegang teguh pada keadilan dengan prinsip
persaingan yang sehat. Seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam
melakukan usaha untuk memperoleh pendapatan, karena itu sistem ini tidak
menganut sistem monopoli sehingga dapat menciptakan rasa adil.
Pertumbuhan
ekonomi, kepentingan sosial, nilai keadilan, dan kualitas hidup masyarakat
inilah bentuk poin yang harus selalu dijadikan pedoman ketika menentukan suatu
kebijakan.
Sistem
perekonomian nasional ditandai dengan adanya kemampuan untuk mewujudkan
pembangunan yang berwawasan lingkungan . Dengan begitu dapat membantu
perkembangan dan pertumbuhan ekonomi yang stabil.
- Lima hal pokok yang harus diperjuangkan agar Sistem Ekonomi Kerakyatan tidak hanya menjadi wacana :
1.
Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan memerangi praktek KKN.
2.
Penghapusan monopoli melalui peyelenggaraan mekanisme persaingan yang
berkeadilan.
3.
Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah.
4.
Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap.
5.
Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “sejati” dalam berbagai
bidang usaha.
- Syarat Mutlak berjalanya Ekonomi Kerakyatan yang berkeadilan sosial :
1.
Berdaulat di bidang politik
2.
Mandiri di bidang ekonomi
3.
Berkepribadian di bidang budaya
- Tujuan yang di harapkan dari Penerapan Ekonomi Kerakyatan
1.
Membangun Indonesia yang berdikari secara ekonomi, berdaulat kepada politik,
dan berkepribadian yang berbudaya.
2.
Mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi
3.
Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
4.
Mendorong pertumbuhan secara merata dalam hal pendapat rakyat
Referensi 1
Referensi 2