CONTOH KASUS NORMA UMUM DALAM BISNIS
Norma-norma Umum lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat
tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
- Norma Sopan santun
Norma Sopan santun / Norma Etiket adalah norma yang mengatur pola
perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari. Etika tidak sama
dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan
santun atau tata karma.
- Norma Hukum
Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas
oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan
kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma hukum ini
mencerminkan harapan, keinginan dan keyakinan seluruh anggota masyarakat
tersebut tentang bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana
masyarakat tersebut harus diatur secara baik.
- Norma Moral
Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia
sebagai manusia. Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil
tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
Norma bersifat mengikat setiap masyarakat
Keberadaan norma sangat diperlukan untuk memberi petunjuk kepada
manusia tentang bagaimana manusia harus bersikap bertingkah laku dalam
masyarakat agar tercipta
kehidupan bersama yang tertib, tenteram, aman, dan harmonis.
Norma berisi larangan dan perintah. Perintah adalah keharusan yang harus dilakukan seseorang untuk berbuat sesuatu dengan kebaikan. Larangan adalah keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena menimbulkan kerugian.
kehidupan bersama yang tertib, tenteram, aman, dan harmonis.
Norma berisi larangan dan perintah. Perintah adalah keharusan yang harus dilakukan seseorang untuk berbuat sesuatu dengan kebaikan. Larangan adalah keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena menimbulkan kerugian.
Contoh kasus Norma Umum dalam bisnis
Kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN
a.Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi
listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan
tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT.
PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka
termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy,
Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke
Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga
listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
b.Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT.
PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah
termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini
diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan
Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi
bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN
berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah
karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan
Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta
Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk
pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara
Karang.
Norma umum terdiri dari norma santun, hukum dan moral. Contohnya
adalah :
a.Nomra santun : Memberi reward kepada perusahaan potensial disuatu
negara.
b.Norma hukum : Perusahaan harus membayar pajak.
c.Norma moral : Perusahaan mengadakan event untuk memperingati hari
ulang tahun perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar