Kamis, 18 Desember 2014

CONTOH KASUS NORMA UMUM DALAM BISNIS



CONTOH KASUS NORMA UMUM DALAM BISNIS
Norma-norma Umum lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
  • Norma Sopan santun
Norma Sopan santun / Norma Etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari. Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata karma.
  • Norma Hukum
Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma hukum ini mencerminkan harapan, keinginan dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur secara baik.
  • Norma Moral
Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
Norma bersifat mengikat setiap masyarakat
Keberadaan norma sangat diperlukan untuk memberi petunjuk kepada manusia tentang bagaimana manusia harus bersikap bertingkah laku dalam masyarakat agar tercipta
kehidupan bersama yang tertib, tenteram, aman, dan harmonis.

Norma berisi larangan dan perintah. Perintah adalah keharusan yang harus dilakukan seseorang untuk berbuat sesuatu dengan kebaikan. Larangan adalah keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena menimbulkan kerugian.
Contoh kasus Norma Umum dalam bisnis
Kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN
a.Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.

b.Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Norma umum terdiri dari norma santun, hukum dan moral. Contohnya adalah :
a.Nomra santun : Memberi reward kepada perusahaan potensial disuatu negara.
b.Norma hukum : Perusahaan harus membayar pajak.
c.Norma moral : Perusahaan mengadakan event untuk memperingati hari ulang tahun perusahaan.

TEORI-TEORI YANG BERKAITAN DENGAN CONTOH KASUS NORMA UMUM DALAM BISNIS



TEORI-TEORI YANG BERKAITAN DENGAN CONTOH KASUS NORMA UMUM DALAM BISNIS
Pengeertian
norma adalah sesuatu hal yang memberi pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita. intinya norma adalah suatu pemikiran atau paham yang menentukan suatu tindakan baik atau buruk di mata orang lain dan pantas atau tidaknya suatu perbuatan dilakukan.
macam-macam dari norma terbagi menjadi 2 yaitu:
norma umum dan norma khusus. norma umum kemudian dibagi kembali menjadi 3 subpokok yaitu: norma sopan santun, norma hukum dan norma moral. berikut ini adalah penjelasan dari norma-norma tersebut:
Norma Khusus, adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan yang khusus, sebagai contohnya adalah  aturan dalam olah raga. peraturan yang harus ditaati oleh pemain yang terlibat dalam satu kegiatan olahraga adalah contoh dalam menerapkan perilaku atau tindakan dari satu kegiatan atau situasi yang khusus.
Norma Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan lebih bersifat universal atau dipahami atau dijadikan landasan menentukan perbuatan yang baik atau buruk oleh banyak orang di dunia. norma umum ini terbagi menjadi 3 yaitu:
  1. Norma Sopan santun atau Norma Etiket, yaitu adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari. Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama
  2. Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma hukum ini mencerminkan  harapan, keinginan dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur secara baik
  3. Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
Ada beberapa ciri utama yang membedakan norma moral dari norma umum lainnya, yaitu:
  • Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal yang mempunyai atau yang dianggap mempunyai konsekuensi yang serius bagi  kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok
  • Norma moral tidak ditetapkan dan/atau diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Norma moral dan juga norma hukum merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan, tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak tertulis dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua anggota dari dalam dirinya sendiri
  • Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral disebut sebagai perasaan moral (moral sense).
norma umum dalam kaitannya hubungan dengan berbisnis adalah suatu pedoman bagi para pelaku bisnis untuk melakukan bisnis sesuai dengan prinsip yang dipegang oleh lingkungan di mana bisnis itu dilakukan. mengeksploitasi kekayaan alam secara berlebihan dan mencemari lingkungan adalah salah satu kegiatan yang sangat melanggar norma umum secara universal. setiap manusia memiliki hak yang sama untuk menikmati kekayaan alam, namun tak juga hak tersebut dapat ‘dirampas’ oleh segelintir orang yang mempunyai kepentingan bisnis, dan memperkaya hak nya.
di dalam praktik bisnis dikenal istilah tanggung jawab sosial, di mana perusahaan yang sudah menghabiskan begitu banyak sumber daya diharuskan memberikan kontribusi dalam pengembangan taraf hidup masyarakat sekitarnya, tempat di mana suatu unit bisnis menghabiskan sumber daya.
unit bisnis besar yang memiliki banyak cabang di berbagai negara diharuskan memiliki kepekaan dan kepatuhan terhadap budaya masyarakat setempat dan hukum yang berlaku. suatu unit bisnis tidak bisa mengabaikan hukum yang sudah ditetapkan dalam satu negara, ketika suatu perusahaan menjalankan bisnisnya. suatu perusahaan juga diwajibkan memberikan kontribusi bagi masyarakat dalam satu negara karena bagaimanapun norma moral yang berlaku adalah ‘menghormati sang tuan rumah’ agar bisnis dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan dari masyarakat sekitar.
Sumber :

Sabtu, 25 Oktober 2014

BISNIS LAPANGAN FUTSAL SANGAT MENGUNTUNGKAN



BISNIS LAPANGAN FUTSAL SANGAT MENGUNTUNGKAN
Bisnis penyewaan lapangan futsal dua tahun terakhir ini sangat  marak.  Beberapa pengusaha penyewaan lapangan olahraga yang sebelumnya tidak tertarik di dalam bisnis penyewaan lapangan futsal mulai beralih berbisnis penyewaan lapangan futsal. Banyak pengusaha penyewaan lapangan olahraga, seperti bulu tangkis, volley ball dan  basket, mulai merubah lapangannya menjadi lapangan futsal. Bahkan beberapa pengusaha pergudangan juga sudah banyak yang merubah gudangnya menjadi lapangan futsal.  Benarkah bisnis lapangan futsal menguntungka ?. Alasan mereka sederhana, penyewaan lapangan futsal tidak tergantung poin didalam pertandingan, tapi bergantung waktu penyewaan.  Satu game permainan bulu tangkis bisa memakan waktu 1 sampai  2 jam, dengan jumlah pemain maksimal 4 orang untuk ganda, dan 2 orang untuk single. Tarifnya juga murah, karena mereka umumnya menyewa bulanan.  Sementara lapangan futsal, bisa digunakan oleh sepuluh orang dengan durasi (lama bermain) 1 jam. Sewa 1 jam lapangan futsal berkisar antara Rp. 200.000 s/d Rp. 300.000.  Dalam sehari lapangan futsal bisa di gunakan sampai 10 jam.  Dengan kata lain, jika 10 jam perhari, maka income perhari mencapai Rp. 2.000.000 s/d Rp. 3.000.000. Bandingkan dengan penyewaan lapangan olahraga lainnya.
Itulah sebabnya banyak pengusaha dan pengelola penyewaan lapangan olahraga mulai melirik bisnis penyewaan lapangan futsal.  Alasannya sederhana, pemeliharaannya mudah, hanya memperkerjakan sedikit karyawan. Keuntungan perbulan mencapai Rp. 60 juta s/d Rp. 90 juta. Penghasilan dari lapangan futsal akan bertambah lagi, jika dilengkapi dengan kantin dan warnet.
Karena sangat menjanjikan beberapa pengusaha bahkan berani dengan system pinjam pakai lahan dalam kurun waktu tertentu. Dengan perhitungan jika pinjam pakai lahan selama 10 tahun dengan investasi Rp. 380 juta, setelah 10 tahun lapangan beserta bangunannya menjadi milik pemilik lahan. Ternyata keuntungan sangat mengiurkan, mencapai Rp. 7, 2 milyar (Rp. 60 juta  x 12 bulan  x 10 tahun = Rp. 7.2 milyar). Sungguh bisnis yang sangat menguntungkan. Nah kalau menguntungkan mengapa anda tidak mencobanya. Namun jika anda tidak memiliki modal yang cukup untuk membangun gedung lapangan futsal,  jangan kuatir, anda bisa membuat lapangan futsal terbuka dengan modal yang sangat minim. 
________________________________________________________
JARING FUTSAL
Jaring atau nett penutup lapangan futsal merupakan salah satu komponen yang dibutuhkan dalam pembuatan lapangan futsal.
Fungsi dari jaring/jala/nett futsal sebagai berikut :
  1. Menahan bola agar bola tersebut ketika ditendang tetap bisa tertahan di area lapangan futsal.
  2. Sebagai pembatas antara area pemain dan penonton atau pemain cadangan.
  3. Sebagai pelindung pemain futsal dari benturan dengan dinding atau tiang penyangga lapangan futsal
Sebuah jaring yang bagus selain bisa berfungsi seperti hal diatas juga harus kuat (tidak mudah terputus), mempunyai fungsi estetika yang baik ( harus kelihatan rapih, tidak banyak bolong atau banyak sambungan), serta warna yang sesuai dengan rumput lapangan futsal.
Dewasa ini banyak toko yang menjual jaring tapi jaring yang dijual tidak sesuai standard yang dibutuhkan suatu lapangan futsal. Untuk instalasi pemasangan jaring dibutuhkan keahlian tersendiri, karena menyangkut keselamatan pemain futsal dan juga kerapihan. Jaring yang sesuai standard FIFA memiliki diameter 4 mm, terbuat dari bahan PolyEthylene, mempunyai lubang dalam kotak sekitar 4 cm.
Setiap pinggiran yang akan dipasang jaring harus dipasang tali baja sebagai pengikat agar jaring tetap tertahan. Tinggi pemasangan jaring adalah 5 meter dari lantai.
Proposal Bisnis FUTSAL
Di Indonesia olahraga Futsal saat ini sangat digemari oleh semua kalangan masyarakan dari mulai usia anak-anak, dewasa hingga orang tua. Hal ini disebabkan keterbatasan lapangan sepak bola di Indonesia yang semakin hari semakin berkurang, di sisi lain minat masyarakat akan olah raga bola semakin meningkat, Hal ini mengakibatkan terjadinya kesenjangan atara ketersediaan lapangan bola dengan permintaan dari para pengguna lapangan olahraga bola.
Lapangan Futsal hadir untuk menjembatani kesenjangan tersebut, bahkan di tahun-tahun terakhir ini olahraga futsal sangat booming di Indonesia dan tentunya memberikan konstribusi keuntungan yang menggiurkan bagi mereka yang berada di bisnis ini sebagai Pemilik Lapngan Futsal.
Saat ini banyak sekali masyarakat pemilik modal yang ingin sekali memanfaatkan peluang bisnis ini, namun sebagian besar dari mereka tidak mengerti seluk beluk bisnis Lapangan Futsal dan ingin mengetahui berapa besar investasi dan keuntungan berbisnis lapangan Futsal.
Melalui media ini, kami selaku bagian dari pelaku bisnis ini sebagai kontraktor dan Instalatur Lapangan Futsal ingin memberikan informasi kepada Anda berupa sekilas gambaran biaya dan keuntungan bisnis Lapangan Futsal, Sbb :
•    Tahapan pembuatan Lapangan Futsal meliputi :
1.    Pekerjaan sipil meliputi ( Fondasi, Lantai dan Dinding )
2.    Pekerjaan Konstruksi, meliputi ( Ranka Tiang Baja WF atau Pipa dan Atap )
3.    Pekerjaan Lapangan, meliputi ( Pemsangan jarring, rumput/Vinyl, Pasir, Rubber dan Tiang Gawang
•    Ukuran lapangan Futsal yang Standard adalah :
1.    16 m x 26 m
2.    15 m x 25 m
3.    14 m x 24 m
4.    Untuk ukuran Bangunan (konstruksi ) minimal 17 m x 28 m
•    Pehitungan Biaya Investasi dan Perkiraan BEP ( Kembali Modal )
Jika investasi keseluruhan (tanpa tanah) ukuran Bangunan 17×28 dan ukuran lapangan 16 x26
a.    Biaya Sipil (Fondasi, Lantai dan dinding)             ± Rp. 100.000.000,-
b.    Biaya Konstruksi Tiang Baja WF dan Atap           ± Rp. 175.000.000,-
c.    Biaya Lapangan Rumput, jaring dll                     ± Rp. 135.000.000,-
d.    Total Biaya Investasi (dibulatkan)                          Rp. 400.000.000,-
•    Perhitungan Perkiraan BEP :
  1. Estimasi pemasukan apabila rata-rata 8 jam/hari @Rp. 100.000,-
-          Total Pemasukan  8 jam x  100.000 x 30 hari                      = 24.000.000,-
-          Pemasukan darin Kantin/Café dan parkir                             =   6.000.000,-
-          Total =                                                                                   = 30.000.000,-
  1. Estimasi Biaya :
-     Gaji Pegawai 3 orang @ Rp.1.000.000,-                 =   3.000.000,-
-     Listrik 12 lampu @250 watt Rp. 37.500 + Air        =      500.000,-
-     Maintenance Rumput, Bola dll                                =      500.000,-
-          Telepon / Internet                                               =   1.000.000,-
-          Total =                                                                =   5.000.000,-
Total Pemasukan Rp. 30.000.000,- dikurangi Biaya Rp. 5.000.000 = Rp. 25.000.000
Biaya Investasi 400.000.000 / 25.000.000 BEP ± 16 Bulan, Bulan berikutnya adalah keuntungan pemilik, kalau rumput yang bagus bisa digunakan selama 5 tahun lebih, maka 5 x 12 bulan = 60 bulan – 16 bulan = 44 bulan adalah keuntungan pemilik lapangan.
Pengalaman kami sebagai kontraktor dari ratusan proyek kami, rata2 tingkat ( average ) penggunaan lapangan futsal berkisar 8 – 10 jam per hari, maka hitungan diatas akan lebih menguntungkan lagi apabila average/rata2 sewa 10 jam/ hr.
•    PENAWARAN KERJA SAMA
            Kami dalah sebuah Business Company yang sejak tahun 2006, bergerak di bidang kontraktor Lapangan Futsal, dan sebagai Importir dan Distributor Rumput Sintetis.
kami melayani pembuatan lapangan futsal mulai dari pembuatan desain (gambar), pengerjaan konstruksi baja (fabrikasi) serta penyediaan dan pemasangan rumput sintetis dan seluruh perlengkapan sarana futsal seperti, jaring, rumput gawang, papan score dan lighting.
Kami memberikan pelayanan yang maksimal dengan harga yang kompetitif dan mutu pekerjaan yang lebih baik melalui service yang excellent dan cepat, memberikan jaminan klien kami akan puas dengan hasil pekerjaan kamiMenawarkan kerja sama kepada para investor dengan pola pembayaran :
1. DP 1, 50% dari Nilai kontrak
2. DP 2, 30% pada saat semua material sampai di lokasi Proyek dan Pekerjaan sampai dengan pemasangan Atap bangunan / Jaring selesai.
3. DP 3, 10% Pada saat pelaksanaan pemasangan rumput di mulai.
4. DP 4, 10%( Pelunasan ) Pada saat pekerjaan selesai 100%.
•    Perawatan Lapangan FUTSAL
Perawatan lapangan hanya dengan menjaga tinggi rumput 5 mm. Yang mana owner harus menjaga level pasir 35 mm, dan karet (Rubber) 10 mm.
  1. Ukuran: panjang 25-43 m x lebar 15-25 m
  2. Garis batas: garis selebar 8 cm, yakni garis sentuh di sisi, garis gawang di ujung-ujung, dan garis melintang tengah lapangan; 3 m lingkaran tengah; tak ada tembok penghalang atau papan
  3. Daerah penalti: busur berukuran 6 m dari setiap pos
  4. Garis penalti: 6 m dari titik tengah garis gawang
  5. Garis penalti kedua: 10 m dari titik tengah garis gawang
  6. Zona pergantian: daerah 6 m (3 m pada setiap sisi garis tengah lapangan) pada sisi tribun dari pelemparan
  7. Gawang: tinggi 2 m x lebar 3 m
  8. Permukaan daerah pelemparan: halus, rata, dan tak abrasif (M Sport Court interlock  ) http://kontraktorlapanganfutsal.com/index.php?option=com_content&task=view&id=14&Itemid=29 

PENGERTIAN TEORITIKA ETIKA BISNIS




PENGERTIAN TEORITIKA ETIKA BISNIS


1.      Pengertian etika
Etika berasal dari kata yunani ‘ethos’(jamak- ta etha), berarti adat istiadat.etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik pada diri seorang maupun pada suatu masyarakat etika juga berkaitan dengan nilai-nilai , tatacara hidup yang baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang di anut diwariskan dari satu orang  ke orang yang lain atau dari generasi ke generasi lain.

·  Norma umum
Norma adalah memberi pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian baik buruknya perilaku dan tindakan kita
Macam-macam norma :
ü  Norma khusus adalah aturan yang berlaku dalm bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olahraga, aturan pendidikan dan lain-lain.
ü  Norma umum adalah sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu oleh dikatakan bersifat universal. Yang terbagi menjadi 3 yaitu :
1.      Norma sopan santun / norma etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahirlah dalam pergaulan sehari-hari.
2.      Norma hokum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejagteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
3.      Norma moral yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebgai manusia.
· Etiks deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama. Sekarang merupakan juga salah satu etika yang terpenting.

Ada prinsip yang harus dipenuhi :
ü Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdsarkan kewajiban.
ü Nilai moral dari tindakan tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai , tindakan itu sudah dinilai baik.
ü Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hokum moral universal.



·      Etika teknologi
Berasal dari kata yunani, telos = tujuan, sehingga teori etika teknologi adalah mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
    
Dua aliran etika teknologi
·         Egoism etis
Inti pandangan egoism adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Egoism ini baru menjadi persoalan serius ketika ia  cenderung menjadi hedonistis yaitu, ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi di terjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yang bersifat fulgar.
·         Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat tapi manfaat itu harus menyangkut buka saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.

2.      BISINIS SEBUAH PROFESI ETIS

Peranan Etika dalam Dunia Modern
1. Adanya pluralisme moral
          Adalah suatu kenyataan sekarang ini bahwa kita hidup dalam zaman yang semakin pluralistik, tidak terkecuali dalam hal moralitas. Setiap hari kita bertemu dengan orang-orang dari suku, daerah lapisan social dan agama yang berbeda. Pertemuan ini semakin diperbanyak dan diperluas oleh kemajuan yang telah dicapai dalam dunia tekhnologi infomasi, yang telah mengalami perkembangan sangat pesat. Dalam pertemuan langsung dan tidak langsung dengan berbagai lapisan dan kelompok masyarakat kita menyaksikan atau berhadapan dengan pelbagai pandangan dan sikap yang, selain memiliki banyak kesamaan, memiliki juga banyak perbedaan bahkan pertentangan. Masing-masing pandangan mengklaim diri sebagai pandangan yang paling benar dan sah. Kita mengalaminya sepertinya kesatuan tatanan normtif sudah tidak ada lagi. Berhadapan dengan situasi, semacam in, kita akhirnya bertanya, tapi yang kita tanyakan bukan hanya apa yang merupakan kewajibanm kita dan apa yang tidak, melainkan manakah norma-norma untuk menentukan apa yang harus dianggap sebagai kewajiban.



2. Timbulnya masalah-masalah etis baru.
          Ciri lain yang menandai zaman kita adalah timbul masalah-masalh etis baru, terutama yang disebabkan perkembangan pesat dalam ilmu pengetahuan dan tekhnologi khusunya ilmu-ilmu biomedis. Telah terjadi manipulasi genetis, yakni campur tangan manusia atas perkembangbiakan gen-gen manusia. Masalah cloning dan penciptaan manusia super sangatlah mengandung masalah-masalah etis seru dalam kehidupan manusia. Bagaimana sikap kita menghadapi perkembangan seperti ini? Disinilah kajian pertanggungjawaban etika diperlukan.

3. Munculnya kepedulian etis yang semakin universal.
          Ciri berikutnya yang menandai zaman kita adalah adanya suatu kepedulian etis yang semakin univeral. Diberbagai tempat atau wilayah di dunia kita menyaksikan gerakan perjuangan moral untuk masalah-masalah bersama umat manusia. Selain pergerakak-pergerakan perjuangan moral yang terorganisir seperti dalam bentuk kerjasama antar Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat , antar Dewan Perwakilan Rakyat dari beberapa negara atau Serikat-serikat Buruh, dan sebagainya, juga kita dapat menyaksikan adanya suatu kesadaran moral universal yang tidak terorganisir tapi terasa hidup dan berkembang dimana-mana. Ungkapan-ungkapan kepedulian etis yang semakin berkembang ini tidaklah mungkin terjadi tanpa di latarbelakangi oleh kesadaran moral yang universal. Gejala yang paling mencolok tentang kepedulian etis adalah Deklarasi Universal tentang Hak-hak Azasi Manusia, Yang diproklamirkan oleh Persatuan Bangsa Bangsa (UNO) pada 10 Desember 1948. Dengan kepedulian etis yang universal ini, maka pluralisme moral pada bagian pertama diatas dapat menjadi persoalan tersendiri.

4. Hantaman gelombang modernisasi
          Kita sekarang ini hidup dalam masa transformasi masyarakat yang tanpa tanding. Perubahan yang terus terjadi itu muncul dibawah hantaman kekuatan yang mengenai semua segi kehidupan kita, yaitu gelombang modernisasi. Yang dimaksud gelombang modernisasi disini bukan hanya menyangkut barang atau peralatan yang diproduksi semakin canggih, melainkan juga dalam hal cara berpikir yang telah berubah secara radikal. Ada banyak cara berpikir yang berkembnag, sepeti rasionalisme, individualisme, nasionalisme, sekularisme,materialisme, konsumerisme, pluralisme religius, serta cara berpikir dan pendidikan modern yang telah banyak mengubah lingkungan budaya, social dan rohani masyarakat kita.

5. Tawaran berbagai ideologi
          Proses perubahan social budaya dan moral yang terus terjadi, tidak jarang telah nmembawa kebingungan bagi banyak orang atau kelompok orang. Banyak orang merasa kehilangan pegangan, dan tidak tahu harus berbuat atau memilih apa. Situasi seperti ini tidak jarang dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk menawarkan ideology-ideologi mereka sebagai jawaban atas kebingungan tadi. Ada cukup bsnysk orsng ysng terombang-ambing mengikuti tawaran yang masing-masing mempunyai daya tarik sendiri itu. Disini etika dapat membantu orang untuk sanggup menghadapi secara kritis dan objektif berbagai ideology yang muncul. Pemikiran kritis dapat membantu untuk membuat penilaian rasional dan objektif, dan tidak mudah terpancing oleh berbagai alas an yang tidak mendasar. Sikap kritis yang dimaksud disini, bukan suatu sikap yang begitu saja menolak ide-ide baru atau juga begitu saja menerimanya, melainkan melakukan penilaian kritis untuk memahami sejauh mana ide-ide baru itu dapat diterima dan sejauh mana harus dengan tegas ditolak.

   Pengertian Etika Terapan
            Etika terapan (applied ethics) sama sekali bukan hal yang baru dalam sejarah filsafat moral. Sejak Plato dan Aristoteles, etika merupakan filsafat praktis, artinya, filsafat yang ingin memberikan penyuluhan kepada tingkah laku manusia dengan memperlihatkan apa yang harus dilakukan. Sifat praktis ini bertahan selama seluruh sejarah filsafat. Dalam abad pertengahan, Thomas Aquinas melanjutkan tradisi filsafat praktis ini dan menerapkannya di bidang teologi moral. Pada awal zaman modern muncul etika khusus (ethica specialis) yang membahas masalah etis suatu bidang tertentu seperti keluarga dan negara. Namun pada dasarnya etika khusus dalam arti sebenarnya sama dengan etika terapan.
            Sekarang sudah cukup banyak institut, di dalam maupun di luar kalangan perguruan tinggi, yang khusus mempelajari persoalan- persoalan moral dan kerapkali berkaitan dengan bidang ilmiah tertentu (kedokteran, psikologi, hukum, ekonomi,dan lain-lain) bahkan seringkali dimasukkan dalam kurikulum di perguruan tinggi.
Etika Terapan sendiri di bagi menjadi 2, yaitu:

   1. Etika Umum
Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
·  Kaitan etika terapan dengan etika umum
            Penampilan baru etika dalam bentuk etika terapan sekarang ini mempunyai konsekuensi juga untuk etika teoretis atau etika umum. Perdebatan tentang masalah-masalah kongkrit akhirnya akan memperjelas, menguji dan mempertajam juga prinsip-prinsip moral yang umum. Perjumpaan dengan praktek akan memberikan banyak masukan berharga yang dapat dimanfaatkan oleh refleksi etika teoritis. Sebaliknya, etika terapan sangat membutuhkan bantuan dari teori etika, sebagai pegangan baginya dalam memasuki pergumulan dengan masalah-masalah praktis. Disini ia mempergunakan prinsip-prinsip dan teori moral yang diharapkan sudah mempunyai  dasar yang kukuh. Apa yang dihasilkan oleh etika terapan tidaklah bias diandalkan kalau teori etika yang ada dibelakangnya tidak berbobot dan bermutu. 

2. Etika Khusus
            Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
            Pembagian lain etika terapan adalah pembedaan antara etika individual dan etika social. Etika individual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri, sedangkan etika social membahas kewajiban manusia sebagai anggota masyarakat. Namun pembagian ini banyak diragukan relevansinya, karena manusia peroranganpun selalu adalah mahluk social, sehingga tidak bias dibedakan antara etika semata-mata individual dan etika yang semata-mata sosial.


Sumber :