Kamis, 18 Desember 2014

CONTOH KASUS NORMA UMUM DALAM BISNIS



CONTOH KASUS NORMA UMUM DALAM BISNIS
Norma-norma Umum lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
  • Norma Sopan santun
Norma Sopan santun / Norma Etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari. Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata karma.
  • Norma Hukum
Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma hukum ini mencerminkan harapan, keinginan dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur secara baik.
  • Norma Moral
Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
Norma bersifat mengikat setiap masyarakat
Keberadaan norma sangat diperlukan untuk memberi petunjuk kepada manusia tentang bagaimana manusia harus bersikap bertingkah laku dalam masyarakat agar tercipta
kehidupan bersama yang tertib, tenteram, aman, dan harmonis.

Norma berisi larangan dan perintah. Perintah adalah keharusan yang harus dilakukan seseorang untuk berbuat sesuatu dengan kebaikan. Larangan adalah keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena menimbulkan kerugian.
Contoh kasus Norma Umum dalam bisnis
Kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN
a.Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.

b.Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Norma umum terdiri dari norma santun, hukum dan moral. Contohnya adalah :
a.Nomra santun : Memberi reward kepada perusahaan potensial disuatu negara.
b.Norma hukum : Perusahaan harus membayar pajak.
c.Norma moral : Perusahaan mengadakan event untuk memperingati hari ulang tahun perusahaan.

TEORI-TEORI YANG BERKAITAN DENGAN CONTOH KASUS NORMA UMUM DALAM BISNIS



TEORI-TEORI YANG BERKAITAN DENGAN CONTOH KASUS NORMA UMUM DALAM BISNIS
Pengeertian
norma adalah sesuatu hal yang memberi pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita. intinya norma adalah suatu pemikiran atau paham yang menentukan suatu tindakan baik atau buruk di mata orang lain dan pantas atau tidaknya suatu perbuatan dilakukan.
macam-macam dari norma terbagi menjadi 2 yaitu:
norma umum dan norma khusus. norma umum kemudian dibagi kembali menjadi 3 subpokok yaitu: norma sopan santun, norma hukum dan norma moral. berikut ini adalah penjelasan dari norma-norma tersebut:
Norma Khusus, adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan yang khusus, sebagai contohnya adalah  aturan dalam olah raga. peraturan yang harus ditaati oleh pemain yang terlibat dalam satu kegiatan olahraga adalah contoh dalam menerapkan perilaku atau tindakan dari satu kegiatan atau situasi yang khusus.
Norma Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan lebih bersifat universal atau dipahami atau dijadikan landasan menentukan perbuatan yang baik atau buruk oleh banyak orang di dunia. norma umum ini terbagi menjadi 3 yaitu:
  1. Norma Sopan santun atau Norma Etiket, yaitu adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari. Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama
  2. Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma hukum ini mencerminkan  harapan, keinginan dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur secara baik
  3. Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
Ada beberapa ciri utama yang membedakan norma moral dari norma umum lainnya, yaitu:
  • Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal yang mempunyai atau yang dianggap mempunyai konsekuensi yang serius bagi  kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok
  • Norma moral tidak ditetapkan dan/atau diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Norma moral dan juga norma hukum merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan, tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak tertulis dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua anggota dari dalam dirinya sendiri
  • Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral disebut sebagai perasaan moral (moral sense).
norma umum dalam kaitannya hubungan dengan berbisnis adalah suatu pedoman bagi para pelaku bisnis untuk melakukan bisnis sesuai dengan prinsip yang dipegang oleh lingkungan di mana bisnis itu dilakukan. mengeksploitasi kekayaan alam secara berlebihan dan mencemari lingkungan adalah salah satu kegiatan yang sangat melanggar norma umum secara universal. setiap manusia memiliki hak yang sama untuk menikmati kekayaan alam, namun tak juga hak tersebut dapat ‘dirampas’ oleh segelintir orang yang mempunyai kepentingan bisnis, dan memperkaya hak nya.
di dalam praktik bisnis dikenal istilah tanggung jawab sosial, di mana perusahaan yang sudah menghabiskan begitu banyak sumber daya diharuskan memberikan kontribusi dalam pengembangan taraf hidup masyarakat sekitarnya, tempat di mana suatu unit bisnis menghabiskan sumber daya.
unit bisnis besar yang memiliki banyak cabang di berbagai negara diharuskan memiliki kepekaan dan kepatuhan terhadap budaya masyarakat setempat dan hukum yang berlaku. suatu unit bisnis tidak bisa mengabaikan hukum yang sudah ditetapkan dalam satu negara, ketika suatu perusahaan menjalankan bisnisnya. suatu perusahaan juga diwajibkan memberikan kontribusi bagi masyarakat dalam satu negara karena bagaimanapun norma moral yang berlaku adalah ‘menghormati sang tuan rumah’ agar bisnis dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan dari masyarakat sekitar.
Sumber :